DONASIONLINE.ID - Untuk kamu yang mulai tertarik dengan trading tapi masih bingung mengenai hukum trading dalam islam, baca penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu Trading?
Trading adalah aktivitas jual beli aset dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari pergerakan harga. Dalam konteks pasar modal, trading sering kali dilakukan dalam jangka waktu pendek, berbeda dengan investasi yang lebih fokus pada kepemilikan jangka panjang. Namun, tidak semua bentuk trading diperbolehkan dalam Islam. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa trading saham bisa halal jika menggunakan sistem spot selebihnya seperti sistem seperti Forward, Swap dan Option adalah haram.
Hukum Trading dalam Islam: Halal atau Haram?
Pada dasarnya segala bentuk transaksi yang bersifat gharar (ketidakpastian yang berlebihan) adalah haram menurut Islam. Prinsip utama dalam Islam terkait ekonomi dan transaksi bisnis adalah keadilan, transparansi, dan keseimbangan antara risiko dan imbalan. Dalam beberapa kasus, trading forex atau cryptocurrency bisa dianggap haram jika spekulasinya terlalu tinggi dan transaksinya melibatkan unsur gharar atau maisir (perjudian).
Itulah kenapa menurut Fatwa MUI bahwa sistem Spot dalam trading forex diperbolehkan karena transaksi pembelian dan penjualan forex serta penyelesaiannya dilakukan paling lambat dalam jangka waktu dua hari saja. Kesimpulannya hanya trading forex dengan jenis inilah yang diperbolehkan. Selebihnya dianggap haram.
BACA JUGA: Apa itu Riba: Memahami Pengertian dan Dampaknya dalam Kehidupan Sehari-hari
Resiko dalam melakukan trading itu sangat besar, banyak ketidakpastian dan juga kemungkinan riba yang terdapat di dalamnya. Meski ada beberapa syarat yang bisa kamu penuhi agar trading tersebut masih sesuai dengan syariat Islam namun, tetap ada resiko di dalamnya. So, be wise ya guys. Semoga kita semua tetap berada di jalan yang benar.
Wallahu A’lam.